Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sulawesi Selatan menggelar press release terkait penanganan kasus penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia serta peristiwa pembakaran 13 unit rumah warga di wilayah Sapiria. Kegiatan berlangsung di Lobby Lontang Adduppangeng Mapolda Sulsel, Senin (24/11/2025).

Press release dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., serta Plt Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Muhammad Ridwan, S.I.K., M.H.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Didik Supranoto menyampaikan bahwa Polda Sulsel melalui Polrestabes Makassar dan Ditreskrimum Polda Sulsel telah melakukan tindakan cepat terhadap peristiwa penembakan yang terjadi pada Minggu, 16 November 2025 sekira pukul 20.00 WITA di Pekuburan Beroangin, Jalan Pannampu, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut menyebabkan korban CP (43) meninggal dunia akibat tertembak menggunakan senapan angin.

Polda Sulsel telah mengamankan satu tersangka pelaku penembakan berinisial CB (36) beserta barang bukti, di antaranya: 1 pucuk senapan angin merk Predator Airguns warna hitam biru, 1 unit handphone Oppo Find N2 Flip warna hitam 1 butir peluru mimis dari senapan angin milik tersangka

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain penembakan, Polda Sulsel juga menangani kasus penyerangan dan pembakaran rumah warga yang terjadi Selasa, 18 November 2025 sekira pukul 13.00 WITA di Sapiria, Jalan Tinumbu Lorong 2 RT 4 RW 5, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Akibat kejadian tersebut, 13 unit rumah warga hangus terbakar.

Sebanyak 6 pelaku pembakaran telah diamankan, masing-masing berinisial: RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20), FD (16).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 55, 56 dan Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kabid Humas menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan secara profesional dan transparan.

“Saat ini pelaku pembakaran masih dalam proses penyidikan Ditreskrimum Polda Sulsel, sedangkan penanganan kasus penembakan ditangani oleh Polrestabes Makassar. Kemudian motif perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujar Kombes Pol. Didik Supranoto.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.

penulis tim,media

Follow WhatsApp Channel intelijentipikor.my.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Biru Polsek Pitumpanua Sisir Titik Rawan, Polisi Imbau Warga Waspada Gangguan Kamtibmas*
Kontingen Taekwondo Polda Sulsel Raih 9 Medali pada Kejuaraan Kapolri Cup Banten 2026*
MUBES I Makassar Harley Davidson Club (MHDC) Resmi Digelar, Perkuat Solidaritas dan Persaudaraan Antaranggot
Sinergi Kementan, Polri, dan Pemkab Wajo Wujudkan Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Serempak di Pallawarukka*
Kolaborasi Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Laksanakan Sambang Kunjung, Imbau Warga Waspada Kebakaran
Sat Reskrim Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Dua Tersangka Diamankan
Bhabinkamtibmas Berbaur Dengarkan Saran Masukan Warga Binaan.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Wajo Gerak Cepat Cek Distribusi LPG 3 Kg, Wujud Komitmen Jaga Ketersediaan Energi Subsidi*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:06 WIB

Patroli Biru Polsek Pitumpanua Sisir Titik Rawan, Polisi Imbau Warga Waspada Gangguan Kamtibmas*

Minggu, 19 Juli 2026 - 05:46 WIB

Kontingen Taekwondo Polda Sulsel Raih 9 Medali pada Kejuaraan Kapolri Cup Banten 2026*

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:46 WIB

MUBES I Makassar Harley Davidson Club (MHDC) Resmi Digelar, Perkuat Solidaritas dan Persaudaraan Antaranggot

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:38 WIB

Sinergi Kementan, Polri, dan Pemkab Wajo Wujudkan Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Serempak di Pallawarukka*

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:34 WIB

Kolaborasi Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Laksanakan Sambang Kunjung, Imbau Warga Waspada Kebakaran

Berita Terbaru