Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaInternasionalKriminalTeknologiTNI-POLRI

Tawuran Maut di Depan SD Baraya II, Satu Buruh Harian Tewas Tertembus Anak Panah

48
×

Tawuran Maut di Depan SD Baraya II, Satu Buruh Harian Tewas Tertembus Anak Panah

Sebarkan artikel ini

Berita kriminal

Example 468x60

INTELIJEN TIPIKOR. MY. ID
Makassar, 5 Februari 2026 — Tawuran antarkelompok warga kembali merenggut nyawa di Kota Makassar. Insiden berdarah terjadi di Jalan Al-Markaz, tepat di depan SD Baraya II, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Jumat (30/1/2026) sore sekitar pukul 15.00 WITA.

Korban diketahui bernama Basir alias Cambo (42), buruh harian lepas asal Jalan Tinumbu Lorong 2. Ia tewas di tempat setelah terkena anak panah di dada sebelah kiri, menyebabkan luka tembus fatal.
Peristiwa tragis ini menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan sekolah yang seharusnya aman bagi anak-anak. Sejumlah pelajar dan warga sekitar disebut menjadi saksi bisu bentrokan tersebut, sementara orang tua dilaporkan mengalami trauma dan kekhawatiran atas keamanan lingkungan.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Polrestabes Makassar bergerak cepat mengungkap kasus ini. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/2/2026),

Example 300x600

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah:
Lk. IS bin RM alias MI (18), buruh harian lepas, warga Kelurahan Bunga Eja Beru.
Lk. MN bin MR (19), pengangguran, warga Kelurahan Bunga Eja Beru.
Lk. Mt bin MA alias Ps (18), buruh harian lepas, warga Kelurahan Tabaringan Ujung Tanah Baru.

Ketiganya kini ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa anak panah, busur, dan ketapel.
Dijerat Pasal Berat
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 466 ayat (3) KUHP, serta Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata penusuk secara ilegal.

Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara.
“Hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan kekerasan yang merenggut nyawa warga,” tegas Kombes Pol. Arya Perdana.
Motif Ketersinggungan
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif tawuran dipicu oleh ketersinggungan antarkelompok warga Sapiria dan Layang. Polisi menegaskan insiden ini bukan tawuran spontan, melainkan disengaja dan direncanakan.

Salah satu tersangka, IS alias MI, disebut berdiri berhadapan langsung dengan korban pada jarak sekitar enam meter, lalu dengan sengaja melepaskan anak panah yang mengenai dada korban.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Basir alias Cambo dikenal sebagai warga biasa dan tulang punggung keluarga. Kepergiannya meninggalkan istri dan anak-anak yang kini kehilangan sumber nafkah utama.

Secara sosial, peristiwa ini menambah daftar panjang konflik antarkelompok di wilayah Tallo. Data Polrestabes Makassar mencatat, sepanjang tahun 2025 terjadi 47 kasus tawuran di Makassar dengan 12 korban jiwa, mayoritas melibatkan pemuda usia 18–25 tahun.

Masyarakat berharap penegakan hukum yang tegas disertai program pemberdayaan ekonomi dan pembinaan pemuda, agar konflik serupa tidak terus berulang.
Polisi mengimbau warga tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Red tim media

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *