Intelijen Tipikor. my. id MAKASSAR – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar berhasil mengungkap aktivitas produksi kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya di wilayah Kota Makassar. Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan bersama aparat kepolisian dan instansi terkait sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran produk kosmetik berbahaya.pada tanggal 21/5/2026

Kegiatan operasi ini dilaksanakan berdasarkan instruksi Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., agar BPOM terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal yang tidak memenuhi syarat keamanan, manfaat, dan mutu. Penindakan ini juga menjadi bagian dari komitmen BPOM dalam memberantas pelaku pelanggaran di bidang obat dan makanan.
Kepala BBPOM Makassar menyampaikan apresiasi atas dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Kesehatan, masyarakat, dan rekan media yang turut mendukung upaya pemberantasan kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat serta hasil kegiatan intelijen dan pengawasan BBPOM Makassar. Pada Senin, 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan melakukan operasi penindakan di sebuah rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas produksi kosmetik ilegal tanpa izin edar dan sarana produksi yang tidak memenuhi standar. Pelaku diketahui mencampur produk legal dan ilegal menggunakan peralatan sederhana seperti ember, corong, saringan, gelas ukur plastik, mixer, hingga hot air gun.
Petugas mengamankan berbagai barang bukti berupa produk jadi, bahan baku, kemasan, label, dan alat produksi sederhana dengan total sekitar 8 item dan 7.092 pieces produk kosmetik. Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp700 juta.
Produk kosmetik ilegal yang ditemukan di lokasi di antaranya:
- Putri Glow Face Toner
- Putri Glow Facial Wash
- Putri Glow Day Cream
- Putri Glow Night Cream
- Putri Glow Serum C
- Putri Glow Body Lotion
Selain itu, ditemukan pula bahan baku kosmetik tanpa izin edar BPOM seperti RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, dan Super SP Special Cream.
Hasil pengujian laboratorium BBPOM Makassar menunjukkan bahwa produk-produk tersebut positif mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan hidrokuinon yang sangat berisiko bagi kesehatan kulit. Penggunaan jangka panjang bahan tersebut dapat menyebabkan iritasi, kerusakan kulit, hingga gangguan kesehatan serius lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta hasil laboratorium, petugas menetapkan seorang perempuan berinisial “S” berusia 28 tahun sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, produk kosmetik tersebut dipasarkan secara online maupun offline dalam bentuk paket berisi facial wash, toner, day cream, night cream, dan serum. Dalam satu pekan, produksi dapat mencapai 300 hingga 500 paket dengan harga jual sekitar Rp130 ribu per paket. Dari aktivitas tersebut, omzet diperkirakan mencapai Rp39 juta hingga Rp65 juta per pekan.
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
BBPOM Makassar juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan, terutama produk pemutih kulit yang menjanjikan hasil instan. Maraknya promosi melalui media sosial, termasuk live streaming di Instagram dan TikTok, seringkali memanfaatkan filter kamera sehingga memberikan efek visual wajah terlihat lebih glowing dan cerah, yang belum tentu merupakan hasil nyata dari penggunaan produk.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin edar BPOM sebelum membeli produk kosmetik serta menghindari penggunaan produk yang tidak jelas asal-usul dan kandungannya demi menjaga kesehatan dan keselamatan.
Red safri



















