Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Kekerasan dan Pencabulan Anak di Gowa

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin Press Conference pengungkapan tindak pidana membawa lari anak, persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak, serta kekerasan di Mapolres Gowa, Selasa (09/12/2025).

Turut hadir mendampingi Kapolda, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., Dirres PPA–PPO Polda Sulsel AKBP Husmania S.S., M.H., serta Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si.

Dalam penyampaiannya, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa Polda Sulawesi Selatan berkomitmen penuh memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah membentuk Direktorat PPA-PPO sebagai bentuk nyata komitmen kami dalam menangani kejahatan terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang. Direktur PPA-PPO hari ini turut hadir sebagai wujud keseriusan kami dalam penanganan kasus-kasus tersebut,” ujar Kapolda.

Kapolda menerangkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban menggunakan sejumlah uang. Adapun motif pelaku adalah pelampiasan nafsu.

Korban merupakan anak perempuan berinisial AMF (8), sementara pelaku berinisial ISM (45).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu: 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT, 1 buah handphone, 1 buah helm, 1 buah jaket/hoodie, 1 pasang sepatu cats, 1 lembar celana jeans, 1 buah kacamata.

Pasal yang Disangkakan yaitu, Pasal 81 Jo 76D, Pasal 82 Jo 76E, Pasal 80 ayat (1) Jo 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 332 KUHPidana. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Di akhir kegiatan, Kapolda Sulsel mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Gowa dan Sulawesi Selatan secara umum. Ia menegaskan agar tidak ada lagi tindakan yang meresahkan seperti perang kelompok atau busur-busur.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk bersama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Tidak ada lagi tindakan membahayakan seperti tawuran atau permainan busur. Mari kita ciptakan Sulawesi Selatan yang aman,” tutup Kapolda.

penulis (Safri)

Follow WhatsApp Channel intelijentipikor.my.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Biru Polsek Pitumpanua Sisir Titik Rawan, Polisi Imbau Warga Waspada Gangguan Kamtibmas*
Kontingen Taekwondo Polda Sulsel Raih 9 Medali pada Kejuaraan Kapolri Cup Banten 2026*
MUBES I Makassar Harley Davidson Club (MHDC) Resmi Digelar, Perkuat Solidaritas dan Persaudaraan Antaranggot
Sinergi Kementan, Polri, dan Pemkab Wajo Wujudkan Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Serempak di Pallawarukka*
Kolaborasi Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Laksanakan Sambang Kunjung, Imbau Warga Waspada Kebakaran
Sat Reskrim Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Dua Tersangka Diamankan
Bhabinkamtibmas Berbaur Dengarkan Saran Masukan Warga Binaan.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Wajo Gerak Cepat Cek Distribusi LPG 3 Kg, Wujud Komitmen Jaga Ketersediaan Energi Subsidi*
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:06 WIB

Patroli Biru Polsek Pitumpanua Sisir Titik Rawan, Polisi Imbau Warga Waspada Gangguan Kamtibmas*

Minggu, 19 Juli 2026 - 05:46 WIB

Kontingen Taekwondo Polda Sulsel Raih 9 Medali pada Kejuaraan Kapolri Cup Banten 2026*

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:46 WIB

MUBES I Makassar Harley Davidson Club (MHDC) Resmi Digelar, Perkuat Solidaritas dan Persaudaraan Antaranggot

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:38 WIB

Sinergi Kementan, Polri, dan Pemkab Wajo Wujudkan Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Serempak di Pallawarukka*

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:34 WIB

Kolaborasi Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Laksanakan Sambang Kunjung, Imbau Warga Waspada Kebakaran

Berita Terbaru