Makassar — Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi serta peredaran bahan peledak ikan dalam konferensi pers di Kantor Dit Polair Polda Sulsel. Kasus tersebut bermula pada 12 November 2025 di Kabupaten Takalar, saat petugas mengamankan seorang tersangka bersama 11 karung berisi potongan daging yang diduga berasal dari sekitar 150 ekor penyu.
Total barang bukti mencapai 571 kilogram. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku menangkap penyu menggunakan jaring khusus di wilayah Kepulauan Selayar, kemudian memotongnya di atas kapal untuk mengambil daging, kulit dorsal, kulit abdomen, dan bagian pinggir ventral. Bagian-bagian tubuh penyu yang diawetkan tersebut disimpan di gudang sebelum dijual.
Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa perdagangan penyu dan satwa dilindungi lainnya sangat mengancam keberlanjutan ekosistem laut. Penyu berperan penting menjaga kesehatan terumbu karang dan keseimbangan ekologi pantai. Tindakan ilegal tersebut berpotensi menyebabkan kepunahan spesies penyu hijau dan merusak ekosistem laut.
Selain itu, maraknya peredaran bahan peledak untuk bom ikan menambah ancaman serius, baik bagi ekosistem laut maupun keselamatan manusia, khususnya nelayan. Bahan peledak tersebut diketahui masuk dari Malaysia dan sebagian diproduksi di Jawa Timur, menunjukkan adanya jaringan terorganisir yang beroperasi secara nasional maupun internasional.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihaknya telah memperkuat pengawasan di pintu masuk perairan dan pelabuhan utama, terutama yang terhubung ke wilayah perbatasan seperti Nunukan dan Kalimantan Utara. Polda Sulsel juga membentuk pos pengawasan di sejumlah kabupaten/kota untuk memantau wilayah rawan dan berkoordinasi dengan aparat terkait, termasuk Polres Nunukan dan para stakeholder.
Penggunaan kapal feri serta kapal Roro sebagai jalur pengiriman ilegal menandakan adanya celah pengawasan di beberapa pelabuhan yang harus segera diperketat.
Kapolda menekankan perlunya langkah komprehensif, mulai dari patroli intensif, pengawasan pelabuhan, edukasi masyarakat, hingga pemberdayaan nelayan agar beralih ke metode tangkap yang ramah lingkungan.
Penulis safri
