Lansia Warga Bonto Bulaeng Ditangkap di Makassar Diduga Melakukan Perbuatan Cabul Sesama Lansia

- Penulis

Minggu, 21 Desember 2025 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

  • Intelijen Tipikor my. Id

Jeneponto, 21 Desember 2025 – Seorang pria berinisial RT (61), warga Bonto Bulaeng, Jeneponto, akhirnya ditangkap aparat kepolisian dini hari ini, Minggu (21/12/2025), sekitar pukul 02.00 WITA. RT diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial J (70) yang terjadi akhir November lalu.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K, M.I.K, mengungkapkan penangkapan dilakukan di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Penangkapan ini digarap secara bersama oleh Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto pimpinan Aiptu Abd. Rasyad, dan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar yang dipimpin AKP Hamka, SH.

Kapolres Beberkan Kronologi Kejadian

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Widi Setiawan memaparkan kronologi awal kejahatan tersebut. Bermula dari laporan masyarakat bahwa terjadi dugaan Peristiwa pencabulan yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 07.30 WITA.

“Saat itu, korban J sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki sendirian di area kebun, Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia. Pelaku diduga menghampiri dan kemudian melakukan aksi bejatnya kepada korban,”

Korban dan pelaku diketahui berasal dari dusun yang sama.

Berdasar Laporan, Tersangka Dilacak ke Makassar

Kapolres menjelaskan, Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka diduga telah meninggalkan daerah dan bersembunyi di Kota Makassar.

“Kami dari Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto kemudian berkoordinasi intensif dengan rekan-rekan dari Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Setelah memastikan lokasi persembunyiannya, tim gabungan bergerak dan berhasil mengamankan tersangka RT di alamat tersebut,” tutur AKBP Widi.

Dihadapan penyidik, tersangka RT diduga telah mengakui perbuatannya.

Dijerat Pasal Berat, Ancaman 9 Tahun Penjara

Kapolres Jeneponto menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan terhadap kelompok rentan. Terhadap tersangka RT, penyidik telah menjeratnya dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan.

“Pasal yang kami gunakan ancaman pidananya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama sembilan tahun. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan baik kaum perempuan maupun kelompok lansia,” tegas AKBP Widi Setiawan.

  1. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami motif dan segala aspek terkait kejadian ini.

Follow WhatsApp Channel intelijentipikor.my.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadir di Tengah Musibah, Kapolsek Pitumpanua dan Bhayangkari Ringankan Beban Korban Kebakaran*
SMK Negeri 9 Makassar Catat Peningkatan Peserta Didik, Perkuat Pendidikan Karakter dan Siapkan Lulusan Siap Kerja
Patroli Biru Polsek Pitumpanua Sisir Titik Rawan, Polisi Imbau Warga Waspada Gangguan Kamtibmas*
Kontingen Taekwondo Polda Sulsel Raih 9 Medali pada Kejuaraan Kapolri Cup Banten 2026*
MUBES I Makassar Harley Davidson Club (MHDC) Resmi Digelar, Perkuat Solidaritas dan Persaudaraan Antaranggot
Sinergi Kementan, Polri, dan Pemkab Wajo Wujudkan Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Serempak di Pallawarukka*
Kolaborasi Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Laksanakan Sambang Kunjung, Imbau Warga Waspada Kebakaran
Sat Reskrim Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Dua Tersangka Diamankan
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 05:59 WIB

Hadir di Tengah Musibah, Kapolsek Pitumpanua dan Bhayangkari Ringankan Beban Korban Kebakaran*

Senin, 20 Juli 2026 - 02:48 WIB

SMK Negeri 9 Makassar Catat Peningkatan Peserta Didik, Perkuat Pendidikan Karakter dan Siapkan Lulusan Siap Kerja

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:06 WIB

Patroli Biru Polsek Pitumpanua Sisir Titik Rawan, Polisi Imbau Warga Waspada Gangguan Kamtibmas*

Minggu, 19 Juli 2026 - 05:46 WIB

Kontingen Taekwondo Polda Sulsel Raih 9 Medali pada Kejuaraan Kapolri Cup Banten 2026*

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:46 WIB

MUBES I Makassar Harley Davidson Club (MHDC) Resmi Digelar, Perkuat Solidaritas dan Persaudaraan Antaranggot

Berita Terbaru