Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaInternasional

Polrestabes Makassar, Bongkar Kasus Kekerasan oleh Pasutri Penjual Nasi Kuning terhadap Karyawannya

17
×

Polrestabes Makassar, Bongkar Kasus Kekerasan oleh Pasutri Penjual Nasi Kuning terhadap Karyawannya

Sebarkan artikel ini

Berita kriminal

0-3840x2160-0-0-{}-0-24#
Example 468x60

Makassar, Intelijentipikor.my.id – Polrestabes Makassar mengungkap kasus kekerasan fisik disertai tindak pidana rudapaksa yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) penjual nasi kuning terhadap karyawannya sendiri di Kota Makassar. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026.Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya.

Example 300x600

Perdana, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh dugaan kecemburuan dari salah satu pelaku terhadap korban. Dugaan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan secara terencana.

Kasus ini bermula dari kecurigaan tersangka perempuan terhadap suaminya yang diduga memiliki hubungan dengan korban,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.
Pelaku perempuan berinisial SM (39) diketahui mencurigai suaminya SK (23) menjalin hubungan khusus dengan korban berinisial KA (21), yang bekerja sebagai karyawan di usaha nasi kuning milik pasutri tersebut.

Akibat kecurigaan itu, korban kemudian mengalami penganiayaan. Meski salah satu tersangka membantah telah melakukan pemukulan, Kapolrestabes Makassar menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang kuat.
“Kalau tersangka mengatakan tidak memukul, itu hak dia. Tapi semua sudah ada buktinya, ada videonya, kesaksian, dan alat bukti lainnya,” tegas Kombes Pol Arya Perdana.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah kejadian penganiayaan tersebut, tersangka perempuan diduga memerintahkan suaminya untuk melakukan hubungan badan dengan korban. Korban sempat menolak, namun akhirnya dipaksa dalam kondisi tertekan, ketakutan, dan tidak berdaya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Polrestabes Makassar menjerat para pelaku dengan pasal terkait kekerasan fisik dan tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polrestabes Makassar menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan dan kejahatan seksual secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa.

Red/ Safri

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *