Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaInternasionalTeknologiTNI-POLRI

Kapolda Sulsel Sampaikan Perkembangan Kasus Meninggalnya Bripda Dirja Pratama, Satu Tersangka Ditetapkan

30
×

Kapolda Sulsel Sampaikan Perkembangan Kasus Meninggalnya Bripda Dirja Pratama, Satu Tersangka Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INTELIJEN TIPIKOR. MY. ID
Makassar — Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Kapolda Sulawesi Selatan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama. Keterangan tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop yang digelar di Mapolda Sulsel, Kamis (26/02/2026).

Dalam penyampaiannya, Kapolda Sulsel didampingi oleh Kombes Pol. Setiadi Sulaksono selaku Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol. Zulham Effendy selaku Kabid Propam, serta Kombes Pol. Didik Supranoto selaku Kabid Humas Polda Sulsel.
Berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian yang dilakukan secara intensif, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

Example 300x600

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Bripda P. Berdasarkan hasil visum dari Biddokkes, perbuatan tersebut dilakukan secara sendiri oleh pelaku. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan,” ujar Irjen Pol. Djuhandhani dalam keterangannya.

Selain menetapkan tersangka utama, penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Meski belum ditemukan bukti keterlibatan langsung dalam tindak pidana penganiayaan, dua anggota lainnya saat ini menjalani proses pendalaman terkait disiplin dan kode etik, yakni Bripda MF dan Bripda MA.

Salah satu anggota yang berada di lokasi diketahui melihat kejadian tersebut namun tidak melaporkannya, sehingga turut diproses secara internal sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Lebih lanjut, Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa motif di balik aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban.

“Berdasarkan hasil penyidikan, motif di balik aksi penganiayaan ini dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban. Tersangka Bripda P merasa korban tidak menunjukkan loyalitas dan sikap hormat (respek) kepada senior karena tidak mengindahkan panggilan pelaku berkali-kali,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka Bripda P dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Red safri

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *