INTELIJEN TIPIKOR MY. ID Makassar – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Makassar. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif.
Berdasarkan laporan yang diterima, penyidik Direktorat Reskrim PPA dan PPO segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol. Osva dalam keterangannya kepada awak media.
“Berdasarkan laporan yang diterima, penyidik Direktorat Reskrim PPA dan PPO segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana panjang warna abu-abu, satu lembar jaket warna hitam, satu unit sepeda motor warna hitam, serta satu unit handphone merek Oppo A7.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol. Osva juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial.
“Orang tua diharapkan dapat membatasi waktu penggunaan media sosial, mengajarkan etika digital, serta menghindarkan anak dari konten negatif, hoaks, dan potensi kejahatan dari predator online. Jadilah pendamping sekaligus teman digital bagi anak,” imbaunya.
Ia juga mengingatkan generasi muda untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, khususnya melalui media sosial, serta selalu menjaga diri dari potensi kejahatan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Red safri



















