Jeneponto – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, Tim Resmob Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto bersama jajaran Sat Intelkam berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari (24/4/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di Dusun Bontoburungeng, Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 23 April 2026. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sehari sebelumnya, yakni pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.30 Wita, bertempat di Lingkungan Batu Cidu’, Kelurahan Bontoraya, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto.
Adapun identitas pelaku berinisial S (27 tahun), warga Lingkungan Batu Cidu’, Kelurahan Bontoraya, Kecamatan Batang. Sementara korban bernama Sudirman (46 tahun), yang juga merupakan warga Lingkungan Batu Cidu’, Kelurahan Bontoraya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban mendatangi rumah terduga pelaku dengan tujuan mempertanyakan sikap pelaku terhadap dirinya. Namun, terduga pelaku tidak merespons pertanyaan korban. Saat korban bersama saksi hendak meninggalkan lokasi, terduga pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah badik. Pelaku menikam korban pada bagian punggung.
Korban sempat berbalik badan, namun pelaku kembali menyerang dengan menusuk bagian bawah ketiak sebelah kanan hingga korban terjatuh. Saat korban sudah dalam posisi terjatuh, pelaku kembali menikamnya berkali-kali sebelum akhirnya melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
Motif dan Modus
Kasat Reskrim AKP Nurman menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan adalah karena emosi terhadap sikap korban. Adapun modus yang digunakan pelaku yakni menikam korban dengan sebilah badik.
“Berdasarkan serangkaian penyelidikan, tim kami memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku, lalu langsung bergerak mengamankannya. Penangkapan dipimpin Dantim Aiptu Abd. Rasyad bersama Kanit IV Sat Intelkam Polres Jeneponto Aipda Safri dan tim,” jelas AKP Nurman.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) KUHPidana subsider Pasal 466 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Polres Jeneponto mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan musyawarah dan menahan emosi dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Segala bentuk tindak kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
