Kasus Dugaan Penggelapan Uang salah satu Perusahaan Keramik di Makassar Sebesar Rp156,753.Juta Mulai Disidangkan, Terdakwa AA di Persidangan PN. Maros

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

0-3840x2160-0-0-{}-0-24#

0-3840x2160-0-0-{}-0-24#

MAROS — Kasus dugaan penggelapan uang milik salah satu perusahaan keramik di Makassar dengan nilai sekitar Rp156.753.000 mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Maros. Dalam perkara tersebut, seorang terdakwa berinisial AA menjalani proses persidangan terkait dugaan penggelapan dana perusahaan. Tgl 27/8/2026)

Perkara ini mencuat setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan dan audit terhadap sejumlah transaksi serta tagihan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab terdakwa. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya dugaan sejumlah uang perusahaan yang belum disetorkan atau dikembalikan kepada pihak perusahaan.

Nilai kerugian yang dilaporkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp156.753.000. Dana tersebut diduga berkaitan dengan tagihan dari sejumlah toko yang menjadi bagian dari aktivitas penjualan perusahaan keramik di wilayah Makassar dan sekitarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut kemudian diproses melalui jalur hukum hingga akhirnya masuk ke Pengadilan Negeri Maros. Terdakwa AA kini harus menjalani rangkaian persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Dugaan penggelapan tersebut berawal dari aktivitas terdakwa yang sebelumnya dipercaya menangani transaksi dan penagihan perusahaan. Setelah dilakukan pemeriksaan internal, pihak perusahaan menduga terdapat sejumlah dana hasil penagihan yang belum disetorkan sebagaimana mestinya.

Pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan terhadap sejumlah toko yang tercatat dalam transaksi. Dari hasil pengecekan dan audit tersebut, ditemukan nilai dana yang menjadi persoalan hingga mencapai sekitar Rp156,753 juta.

Dengan bergulirnya perkara ini di PN Maros, proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah dakwaan terhadap terdakwa AA dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Follow WhatsApp Channel intelijentipikor.my.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bank Banten Sinergi dengan Bank Indonesia Sulsel Semarakkan Porseni Run 10K dan Edukasi
Polres Wajo Gelar Sosialisasi Pemahaman Artificial Intelligence bagi Siswa SMAN 3 Wajo*
Sat Samapta Polres Jeneponto Intensifkan Patroli di SPBU Cegah Penimbunan dan Gangguan Kamtibmas
Kapolres Jeneponto Gelar Safari Subuh, Serap Aspirasi Warga Kelara*
Tim Trainer Polres Jeneponto Edukasi 30 Siswa SMA 9 Jeneponto Tentang Paham AI dan Cyber Crime*
Sengketa Sertifikat Jaminan Bank BRI Diselesaikan Secara Damai, PAMAPTA 1 Polres Jeneponto Fasilitasi Mediasi*
Polres Jeneponto Gelar Pisah Sambut Waka Polres, Kapolsek dan Kasi Humas: Kenangan Manis dan Harapan Baru*
ProBuild Intim 2026 Dorong Sinergi dan Perluas Peluang Industri Konstruksi di Indonesia Timur
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:17 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Uang salah satu Perusahaan Keramik di Makassar Sebesar Rp156,753.Juta Mulai Disidangkan, Terdakwa AA di Persidangan PN. Maros

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:28 WIB

Bank Banten Sinergi dengan Bank Indonesia Sulsel Semarakkan Porseni Run 10K dan Edukasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Polres Wajo Gelar Sosialisasi Pemahaman Artificial Intelligence bagi Siswa SMAN 3 Wajo*

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Sat Samapta Polres Jeneponto Intensifkan Patroli di SPBU Cegah Penimbunan dan Gangguan Kamtibmas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kapolres Jeneponto Gelar Safari Subuh, Serap Aspirasi Warga Kelara*

Berita Terbaru