MAROS — Kasus dugaan penggelapan uang milik salah satu perusahaan keramik di Makassar dengan nilai sekitar Rp156.753.000 mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Maros. Dalam perkara tersebut, seorang terdakwa berinisial AA menjalani proses persidangan terkait dugaan penggelapan dana perusahaan. Tgl 27/8/2026)
Perkara ini mencuat setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan dan audit terhadap sejumlah transaksi serta tagihan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab terdakwa. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya dugaan sejumlah uang perusahaan yang belum disetorkan atau dikembalikan kepada pihak perusahaan.
Nilai kerugian yang dilaporkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp156.753.000. Dana tersebut diduga berkaitan dengan tagihan dari sejumlah toko yang menjadi bagian dari aktivitas penjualan perusahaan keramik di wilayah Makassar dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut kemudian diproses melalui jalur hukum hingga akhirnya masuk ke Pengadilan Negeri Maros. Terdakwa AA kini harus menjalani rangkaian persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Dugaan penggelapan tersebut berawal dari aktivitas terdakwa yang sebelumnya dipercaya menangani transaksi dan penagihan perusahaan. Setelah dilakukan pemeriksaan internal, pihak perusahaan menduga terdapat sejumlah dana hasil penagihan yang belum disetorkan sebagaimana mestinya.
Pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan terhadap sejumlah toko yang tercatat dalam transaksi. Dari hasil pengecekan dan audit tersebut, ditemukan nilai dana yang menjadi persoalan hingga mencapai sekitar Rp156,753 juta.
Dengan bergulirnya perkara ini di PN Maros, proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah dakwaan terhadap terdakwa AA dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.












Komentar