INTELIJEN TIPIKOR.MY.ID,MAKASSAR, 29 Januari 2026 — Telah terjadi kesalahpahaman antara dua warga yang berdomisili di wilayah Tinumbu, Kota Makassar, yang sempat memicu pertengkaran sebelum akhirnya diselesaikan secara damai melalui proses mediasi.
Kedua pihak yang terlibat masing-masing berinisial RN dan RY. RN diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) dan berdomisili di Jalan Tinumbu Dalam Lorong 3, Kelurahan Layang, Kecamatan Bontoala. Sementara RY juga berprofesi sebagai IRT dan beralamat di Jalan Tinumbu Lorong 149, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo.
Kesalahpahaman tersebut bermula dari persoalan sepele yang melibatkan anak-anak dari kedua belah pihak. Namun, seiring waktu, permasalahan tersebut berkembang dan dibesar-besarkan hingga memicu terjadinya pertengkaran antara RN dan RY.
Untuk mencegah konflik berlanjut, aparat kewilayahan yang terdiri dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas turun tangan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Proses mediasi berlangsung secara musyawarah dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan.
Hasil dari mediasi tersebut, RN dan RY sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam bentuk surat pernyataan kesepakatan damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai komitmen bersama untuk tidak mengulangi kejadian serupa di kemudian hari.
Dengan adanya penyelesaian ini, situasi di lingkungan setempat kembali kondusif dan diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian konflik secara damai melalui musyawarah dan mediasi.



















