INTELIJEN TIPIKOR. MY. ID.
Makassar, – Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif turun langsung memimpin penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di sepanjang Jalan Lamuru, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Jumat (30/01/2026).
Penertiban dilakukan sebagai upaya penegakan ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi badan jalan.
Jalan Lamuru diketahui selama puluhan tahun menjadi sentra penjualan kambing yang memanfaatkan bahu hingga badan jalan, sehingga kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu aktivitas pengguna jalan.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur Pemerintah Kecamatan Bontoala, pemerintah kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta petugas kebersihan.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengamankan lapak, kandang sementara, serta perlengkapan jualan yang berdiri di atas fasilitas umum.
Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindaklanjut arahan pimpinan daerah dalam rangka penataan kota.
“Hari ini kami melakukan penertiban PKL penjual kambing yang sudah beraktivitas kurang lebih 30 tahun. Ini atas arahan Bapak Wali Kota Makassar dalam rangka penataan kota agar lebih tertib dan rapi. Penertiban ini akan terus berlanjut dan kami pastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penertiban tidak hanya berhenti di Jalan Lamuru, tetapi akan dilakukan secara bertahap di lokasi lain yang berpotensi menimbulkan persoalan serupa.
“Untuk lokasi lain yang berpotensi, kami akan lakukan secara bertahap. Prosesnya dimulai dari administrasi tertulis, teguran, hingga tahapan penertiban. Insya Allah ini akan terus berlanjut,” ungkapnya.
Terkait respons para pedagang, Camat Bontoala menyebut pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif dan komunikatif sebelum tindakan penertiban dilakukan.
“Kami sudah melayangkan surat secara persuasif melalui RT/RW dan kelurahan. Kami juga melakukan mediasi dan audiensi di kantor kecamatan. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena yang kami jalankan sesuai dengan peraturan,” tegasnya.
Berdasarkan data kecamatan, terdapat sekitar 10 lebih pemilik lapak penjual kambing di kawasan tersebut yang mayoritas masih memiliki hubungan keluarga. Sebagian pedagang telah membongkar lapaknya secara mandiri, sementara sebagian lainnya dibantu oleh petugas.
Sebagai solusi, Pemerintah Kecamatan Bontoala juga menawarkan opsi relokasi ke Rumah Potong Hewan (RPH).
“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak RPH dan mereka siap menerima. Tinggal bagaimana kesiapan para pedagang. Yang jelas, peringatan dan solusi sudah kami berikan,” imbuhnya.
Camat Bontoala juga menegaskan, apabila ke depan masih ditemukan aktivitas jual beli kambing di lokasi yang sama, pihaknya tidak akan ragu untuk kembali melakukan penertiban. “Kalau ditemukan lagi berjualan di sini, kami tetap akan tertibkan,” pungkasnya.



















