Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Anggota RedaksiBeritaInternasionalTeknologiTNI-POLRI

Temui Langsung Aksi Demo, Kepala BBPOM di Makassar Ajak Massa Kedepankan Dialog Bermartabat

22
×

Temui Langsung Aksi Demo, Kepala BBPOM di Makassar Ajak Massa Kedepankan Dialog Bermartabat

Sebarkan artikel ini

Berita BBPOM Makassar

Example 468x60

INTELIJEN TIPIKOR. MY ID BBPOM di Makassar menunjukkan sikap terbuka terhadap penyampaian aspirasi masyarakat dengan menemui langsung massa aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan kantor BBPOM di Makassar, Jalan Baji Minasa Nomor 2 Makassar, Kamis (21/5/2026).

Kepala BBPOM di Makassar, , turun langsung berdialog dengan peserta aksi dan mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang baik dan penyampaianaspirasi secara bermartabat.

Example 300x600

“Kami senantiasa membuka ruang dialog bagi siapapun yang ingin menyampaikan aspirasi kepada BPOM, agar lebih jernih, bermarwah dan bermartabat,” ujar Yosef di hadapan peserta aksi.

Meski menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, Yosef mengingatkan agar aksi dilakukan dengan tetap memperhatikan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat luas. Menurutnya, aksi yang dilakukan dengan menutup sebagian badan jalan serta membakar ban dapat mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

“Jika dilakukan dengan menutup sebagian jalan dan membakar ban, tentunya akan mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya pengguna jalan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Yosef juga memberikan penjelasan terkait terbitnya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain, yang menjadi salah satu isu dalam aksi demonstrasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut diterbitkan bukan tanpa dasar, melainkan merupakan tindak lanjut dari Pasal 417 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Yosef, terdapat sejumlah regulasi yang menjadi landasan hukum lahirnya PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan, hingga Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 972 Tahun 2025 tentang Pedoman Distribusi dan Penyerahan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket (HSM).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai sumber pengadaan obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain yang berasal dari Pedagang Besar Farmasi dan toko obat telah diatur dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025. Selain itu, mekanisme pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas juga telah diatur secara teknis melalui KMK Nomor 972 Tahun 2025.

“Aturan tersebut memberikan panduan teknis mengenai alur penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas di hypermarket, supermarket, dan minimarket, termasuk pengaturan peran apoteker, tenaga vokasi farmasi, serta tenaga pendukung kesehatan,” jelas Yosef.

Yosef menambahkan bahwa sebelum diundangkan, PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 juga telah melalui tahapan Forum Komunikasi Publik sebagai bagian dari mekanisme penyusunan regulasi yang transparan dan partisipatif.

“Jadi ada proses dan mekanisme terbitnya PerBPOM 5 Tahun 2026, tidak terbit begitu saja, termasuk dilakukan Forum Komunikasi Publik sebelum peraturan tersebut diundangkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yosef menerangkan bahwa regulasi baru tersebut diterbitkan guna memastikan obat bebas dan obat bebas terbatas yang dikelola oleh hypermarket, supermarket, dan minimarket tetap memenuhi standar keamanan, khasiat, manfaat, serta mutu. Selain itu, aturan ini juga bertujuan mencegah adanya penyimpangan distribusi obat ke jalur ilegal.

PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 sekaligus menggantikan PerBPOM Nomor 24 Tahun 2021 yang sebelumnya hanya mengatur pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan belum mencakup fasilitas lain seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket.

Sebelum adanya aturan baru tersebut, pengelolaan dan penjualan obat bebas di fasilitas ritel modern dinilai masih berada dalam area abu-abu atau grey area karena belum memiliki regulasi pengawasan yang jelas serta mekanisme penegakan hukum yang tegas.

Melalui regulasi baru ini, BPOM kini memiliki kewenangan pengawasan yang lebih komprehensif terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian maupun fasilitas lain, termasuk pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.

“PerBPOM 5 Tahun 2026 juga mengatur penetapan sanksi administratif mulai dari peringatan, peringatan keras hingga penghentian sementara kegiatan sebagai bentuk law enforcement saat terjadi pelanggaran. BPOM dapat menindak tegas ritel yang menjual produk tidak sesuai ketentuan,” tegas Yosef.

Ia menilai hadirnya PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam mengisi kekosongan regulasi terkait pengawasan pengelolaan obat di toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket sehingga penyerahan obat tanpa resep kini memiliki payung hukum yang jelas.

Di akhir dialog, Yosef kembali menegaskan komitmen BBPOM di Makassar untuk membuka ruang komunikasi kepada masyarakat melalui layanan LAKBIRITA (Layanan Audiensi Kepada Kepala Balai Untuk Masyarakat).

“Saya senantiasa membuka ruang dialog dan diskusi bagi siapapun tanpa kecuali, yang terpenting dalam upaya meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi,” pungkas Yosef.

Admin redaksi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *