Temui Langsung Aksi Demo, Kepala BBPOM di Makassar Ajak Massa Kedepankan Dialog Bermartabat

Berita BBPOM Makassar

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJEN TIPIKOR. MY ID BBPOM di Makassar menunjukkan sikap terbuka terhadap penyampaian aspirasi masyarakat dengan menemui langsung massa aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan kantor BBPOM di Makassar, Jalan Baji Minasa Nomor 2 Makassar, Kamis (21/5/2026).

Kepala BBPOM di Makassar, , turun langsung berdialog dengan peserta aksi dan mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang baik dan penyampaianaspirasi secara bermartabat.

“Kami senantiasa membuka ruang dialog bagi siapapun yang ingin menyampaikan aspirasi kepada BPOM, agar lebih jernih, bermarwah dan bermartabat,” ujar Yosef di hadapan peserta aksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, Yosef mengingatkan agar aksi dilakukan dengan tetap memperhatikan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat luas. Menurutnya, aksi yang dilakukan dengan menutup sebagian badan jalan serta membakar ban dapat mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

“Jika dilakukan dengan menutup sebagian jalan dan membakar ban, tentunya akan mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya pengguna jalan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Yosef juga memberikan penjelasan terkait terbitnya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain, yang menjadi salah satu isu dalam aksi demonstrasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut diterbitkan bukan tanpa dasar, melainkan merupakan tindak lanjut dari Pasal 417 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Yosef, terdapat sejumlah regulasi yang menjadi landasan hukum lahirnya PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan, hingga Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 972 Tahun 2025 tentang Pedoman Distribusi dan Penyerahan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket (HSM).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai sumber pengadaan obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain yang berasal dari Pedagang Besar Farmasi dan toko obat telah diatur dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025. Selain itu, mekanisme pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas juga telah diatur secara teknis melalui KMK Nomor 972 Tahun 2025.

“Aturan tersebut memberikan panduan teknis mengenai alur penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas di hypermarket, supermarket, dan minimarket, termasuk pengaturan peran apoteker, tenaga vokasi farmasi, serta tenaga pendukung kesehatan,” jelas Yosef.

Yosef menambahkan bahwa sebelum diundangkan, PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 juga telah melalui tahapan Forum Komunikasi Publik sebagai bagian dari mekanisme penyusunan regulasi yang transparan dan partisipatif.

“Jadi ada proses dan mekanisme terbitnya PerBPOM 5 Tahun 2026, tidak terbit begitu saja, termasuk dilakukan Forum Komunikasi Publik sebelum peraturan tersebut diundangkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yosef menerangkan bahwa regulasi baru tersebut diterbitkan guna memastikan obat bebas dan obat bebas terbatas yang dikelola oleh hypermarket, supermarket, dan minimarket tetap memenuhi standar keamanan, khasiat, manfaat, serta mutu. Selain itu, aturan ini juga bertujuan mencegah adanya penyimpangan distribusi obat ke jalur ilegal.

PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 sekaligus menggantikan PerBPOM Nomor 24 Tahun 2021 yang sebelumnya hanya mengatur pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan belum mencakup fasilitas lain seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket.

Sebelum adanya aturan baru tersebut, pengelolaan dan penjualan obat bebas di fasilitas ritel modern dinilai masih berada dalam area abu-abu atau grey area karena belum memiliki regulasi pengawasan yang jelas serta mekanisme penegakan hukum yang tegas.

Melalui regulasi baru ini, BPOM kini memiliki kewenangan pengawasan yang lebih komprehensif terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian maupun fasilitas lain, termasuk pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.

“PerBPOM 5 Tahun 2026 juga mengatur penetapan sanksi administratif mulai dari peringatan, peringatan keras hingga penghentian sementara kegiatan sebagai bentuk law enforcement saat terjadi pelanggaran. BPOM dapat menindak tegas ritel yang menjual produk tidak sesuai ketentuan,” tegas Yosef.

Ia menilai hadirnya PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam mengisi kekosongan regulasi terkait pengawasan pengelolaan obat di toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket sehingga penyerahan obat tanpa resep kini memiliki payung hukum yang jelas.

Di akhir dialog, Yosef kembali menegaskan komitmen BBPOM di Makassar untuk membuka ruang komunikasi kepada masyarakat melalui layanan LAKBIRITA (Layanan Audiensi Kepada Kepala Balai Untuk Masyarakat).

“Saya senantiasa membuka ruang dialog dan diskusi bagi siapapun tanpa kecuali, yang terpenting dalam upaya meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi,” pungkas Yosef.

Admin redaksi

Follow WhatsApp Channel intelijentipikor.my.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Wajo Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga Kampung Baru Desa Nepo
Pangdam XIV/Hsn Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Regional Sulawesi
IKA AKSI Athirah Gelar Pelantikan Pengurus Pusat dan Rakernas I, Perkuat Sinergi Alumni Lintas Generasi
Partai Buruh Sulsel Soroti Krisis Energi dan Krisis Kepemimpinan, Siap Gelar Aksi 17 September
Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp46,05 Miliar
Kabag Ops Polres Jeneponto Pimpin Pengamanan Eksekusi, Tegaskan Personel Bertindak Humanis Sesuai SOP
Antrean BBM Mengular di SPBU Bulo-Bulo, Kapolsek Arungkeke Bagikan Air Mineral Gratis ke Pengendara
KELANGKAAN BBM PICU ANTREAN MENGULAR DI TAROWANG, APARAT GABUNGAN JAGA 24 JAM
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 05:29 WIB

Polres Wajo Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga Kampung Baru Desa Nepo

Sabtu, 19 September 2026 - 15:57 WIB

Pangdam XIV/Hsn Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Regional Sulawesi

Sabtu, 19 September 2026 - 06:58 WIB

IKA AKSI Athirah Gelar Pelantikan Pengurus Pusat dan Rakernas I, Perkuat Sinergi Alumni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 - 08:31 WIB

Partai Buruh Sulsel Soroti Krisis Energi dan Krisis Kepemimpinan, Siap Gelar Aksi 17 September

Selasa, 15 September 2026 - 03:11 WIB

Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp46,05 Miliar

Berita Terbaru