Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp46,05 Miliar

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

0-3840x2160-0-0-{}-0-24#

0-3840x2160-0-0-{}-0-24#

MAKASSAR Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar melaksanakan kegiatan Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) eks hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Selasa, 15 September 2026.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.

Persetujuan tersebut antara lain melalui nomor S-180, S-204, S-207, S-226, S-228, S-232, S-233, dan S-3333, dalam periode Juni hingga Agustus 2026.

Pemusnahan kali ini merupakan objek BMN hasil penindakan Bea Cukai Makassar selama periode 2025 sampai dengan Juni 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam periode tersebut, Bea Cukai Makassar mencatat sebanyak 123 kali penindakan dengan rincian barang hasil penindakan berupa 28.513.260 batang rokok ilegal, sekitar 630 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek, 1.168 pieces barang bawaan penumpang di kawasan Bandara Sultan Hasanuddin berupa kosmetik, obat-obatan dan mainan, serta 35 unit telepon seluler (handphone).

Keseluruhan barang hasil penindakan tersebut memiliki perkiraan nilai sebesar Rp46.055.236.100, dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp30.044.794.361.

0-3840×2160-0-0-{}-0-24#

Selain pemusnahan, terdapat pula penindakan yang diselesaikan melalui denda administrasi sebesar tiga kali nilai cukai, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam proses tersebut terdapat enam perkara dengan total denda administrasi mencapai Rp376.637.000.

Kronologis Penindakan

Untuk barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan dan handphone, penindakan berawal dari informasi yang diperoleh Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Makassar mengenai adanya sejumlah penumpang dari penerbangan yang berasal dari luar wilayah Indonesia yang membawa barang melebihi batas yang ditentukan atau termasuk barang yang dilarang.

Barang tersebut juga tidak diberitahukan dan/atau diberitahukan secara tidak benar kepada petugas Bea dan Cukai.

Sementara itu, penindakan terhadap rokok dan minuman mengandung etil alkohol ilegal berawal dari informasi yang diperoleh Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Makassar mengenai adanya barang kena cukai yang diduga ilegal dan dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman di Indonesia.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian akhir dari proses penanganan barang hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan juga menjadi bagian dari rangkaian pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai untuk memastikan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai BMN tidak kembali beredar di masyarakat.

Secara seremonial, pemusnahan dilaksanakan di lapangan Bea Cukai Makassar. Sementara pemusnahan utama dilaksanakan di PT Mitra Hijau Asia, yang beralamat di Jalan Insinyur Sumantri, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar menggunakan mesin incinerator atau tungku pembakaran. Selanjutnya, sisa hasil pemusnahan ditangani sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku.

Bea Cukai Apresiasi Sinergi Aparat dan Masyarakat

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Kisnawalena menyampaikan bahwa keberhasilan pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal tidak dapat dilakukan Bea Cukai seorang diri.

Pihaknya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini mendukung kegiatan pengawasan Bea Cukai Makassar, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, instansi terkait, pengelola bandara, pengelola pelabuhan, perusahaan jasa titipan, pelaku usaha, media, hingga masyarakat.

Menurutnya, sinergi antarinstansi dan partisipasi masyarakat merupakan faktor penting dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal maupun berbagai bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan.

Sinergi tersebut diharapkan semakin mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di masyarakat. Pada saat yang sama, optimalisasi penerimaan cukai juga diharapkan memberikan manfaat kembali kepada daerah melalui skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dapat digunakan sesuai ketentuan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penegakan hukum.

Imbauan Kepala Bea Cukai Makassar

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Kisnawalena mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Makassar juga akan terus meningkatkan sinergitas dengan berbagai sektor dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, sehingga penerimaan negara semakin optimal dan masyarakat terlindungi dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan.

Masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai diminta segera melaporkannya kepada kantor Bea Cukai terdekat.

Untuk Bea Cukai Makassar, laporan dapat disampaikan melalui narahubung 0811-420-212 atau melalui akun Instagram @beacukaimakassar.

“Tidak ada ruang bagi peredaran barang ilegal dan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat,” menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.

Penulis safri

Follow WhatsApp Channel intelijentipikor.my.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangdam XIV/Hsn Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Regional Sulawesi
IKA AKSI Athirah Gelar Pelantikan Pengurus Pusat dan Rakernas I, Perkuat Sinergi Alumni Lintas Generasi
Partai Buruh Sulsel Soroti Krisis Energi dan Krisis Kepemimpinan, Siap Gelar Aksi 17 September
Kabag Ops Polres Jeneponto Pimpin Pengamanan Eksekusi, Tegaskan Personel Bertindak Humanis Sesuai SOP
Antrean BBM Mengular di SPBU Bulo-Bulo, Kapolsek Arungkeke Bagikan Air Mineral Gratis ke Pengendara
KELANGKAAN BBM PICU ANTREAN MENGULAR DI TAROWANG, APARAT GABUNGAN JAGA 24 JAM
Tidak Hanya Pengamanan, Bhabinkamtibmas Pakatto Bagikan Nasi Bungkus kepada Warga yang Antre BBM
AZKO Hertasning Gowa Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAWN
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 15:57 WIB

Pangdam XIV/Hsn Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Regional Sulawesi

Sabtu, 19 September 2026 - 06:58 WIB

IKA AKSI Athirah Gelar Pelantikan Pengurus Pusat dan Rakernas I, Perkuat Sinergi Alumni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 - 08:31 WIB

Partai Buruh Sulsel Soroti Krisis Energi dan Krisis Kepemimpinan, Siap Gelar Aksi 17 September

Selasa, 15 September 2026 - 03:11 WIB

Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp46,05 Miliar

Senin, 14 September 2026 - 10:58 WIB

Kabag Ops Polres Jeneponto Pimpin Pengamanan Eksekusi, Tegaskan Personel Bertindak Humanis Sesuai SOP

Berita Terbaru