MAKASSAR — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar melaksanakan kegiatan Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) eks hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Selasa, 15 September 2026.

Persetujuan tersebut antara lain melalui nomor S-180, S-204, S-207, S-226, S-228, S-232, S-233, dan S-3333, dalam periode Juni hingga Agustus 2026.
Pemusnahan kali ini merupakan objek BMN hasil penindakan Bea Cukai Makassar selama periode 2025 sampai dengan Juni 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam periode tersebut, Bea Cukai Makassar mencatat sebanyak 123 kali penindakan dengan rincian barang hasil penindakan berupa 28.513.260 batang rokok ilegal, sekitar 630 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek, 1.168 pieces barang bawaan penumpang di kawasan Bandara Sultan Hasanuddin berupa kosmetik, obat-obatan dan mainan, serta 35 unit telepon seluler (handphone).
Keseluruhan barang hasil penindakan tersebut memiliki perkiraan nilai sebesar Rp46.055.236.100, dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp30.044.794.361.

Selain pemusnahan, terdapat pula penindakan yang diselesaikan melalui denda administrasi sebesar tiga kali nilai cukai, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam proses tersebut terdapat enam perkara dengan total denda administrasi mencapai Rp376.637.000.
Kronologis Penindakan
Untuk barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan dan handphone, penindakan berawal dari informasi yang diperoleh Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Makassar mengenai adanya sejumlah penumpang dari penerbangan yang berasal dari luar wilayah Indonesia yang membawa barang melebihi batas yang ditentukan atau termasuk barang yang dilarang.
Barang tersebut juga tidak diberitahukan dan/atau diberitahukan secara tidak benar kepada petugas Bea dan Cukai.
Sementara itu, penindakan terhadap rokok dan minuman mengandung etil alkohol ilegal berawal dari informasi yang diperoleh Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Makassar mengenai adanya barang kena cukai yang diduga ilegal dan dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman di Indonesia.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian akhir dari proses penanganan barang hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan juga menjadi bagian dari rangkaian pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai untuk memastikan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai BMN tidak kembali beredar di masyarakat.
Secara seremonial, pemusnahan dilaksanakan di lapangan Bea Cukai Makassar. Sementara pemusnahan utama dilaksanakan di PT Mitra Hijau Asia, yang beralamat di Jalan Insinyur Sumantri, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar menggunakan mesin incinerator atau tungku pembakaran. Selanjutnya, sisa hasil pemusnahan ditangani sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku.
Bea Cukai Apresiasi Sinergi Aparat dan Masyarakat
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Kisnawalena menyampaikan bahwa keberhasilan pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal tidak dapat dilakukan Bea Cukai seorang diri.
Pihaknya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini mendukung kegiatan pengawasan Bea Cukai Makassar, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, instansi terkait, pengelola bandara, pengelola pelabuhan, perusahaan jasa titipan, pelaku usaha, media, hingga masyarakat.

Menurutnya, sinergi antarinstansi dan partisipasi masyarakat merupakan faktor penting dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal maupun berbagai bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan.
Sinergi tersebut diharapkan semakin mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di masyarakat. Pada saat yang sama, optimalisasi penerimaan cukai juga diharapkan memberikan manfaat kembali kepada daerah melalui skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dapat digunakan sesuai ketentuan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penegakan hukum.
Imbauan Kepala Bea Cukai Makassar
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Kisnawalena mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Makassar juga akan terus meningkatkan sinergitas dengan berbagai sektor dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, sehingga penerimaan negara semakin optimal dan masyarakat terlindungi dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai diminta segera melaporkannya kepada kantor Bea Cukai terdekat.
Untuk Bea Cukai Makassar, laporan dapat disampaikan melalui narahubung 0811-420-212 atau melalui akun Instagram @beacukaimakassar.
“Tidak ada ruang bagi peredaran barang ilegal dan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat,” menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
Penulis safri












Komentar