Dimata Hukum bagi Anak hanya sebatas Kertas.

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJEN TIPIKOR,” Putusan Anak yang Tak Pernah Jalan Pidana pelatihan kerja kerap dipilih hakim dalam perkara anak berhadapan dengan hukum. Di atas kertas, sanksi ini tampak ideal: mendidik tanpa memenjarakan. Anak tetap berada di luar lembaga pemasyarakatan, memperoleh keterampilan, dan diharapkan tidak mengulangi kesalahannya. Masalah muncul ketika putusan itu tak bisa dijalankan. Tempat pelatihan penuh. Negara tak siap. Anak kembali menjadi korban.

Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama. Pesannya jelas: hukum anak bukan soal balas dendam. Ia tentang masa depan. Putusan yang tidak bisa dieksekusi justru menegasikan tujuan itu. Anak dibiarkan menunggu dalam ketidakpastian, sementara sistem bergerak lamban.

Pidana pelatihan kerja diatur sebagai alternatif yang bersifat membina. Namun alternatif hanya bermakna jika tersedia pilihan nyata. Ketika sarana tidak ada, putusan kehilangan daya. Ia berhenti sebagai formalitas. Yang tersisa hanyalah beban psikologis bagi anak dan keluarganya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Independensi hakim sering dijadikan tameng. Padahal independensi tidak identik dengan mengabaikan realitas. Putusan yang tak executabel menciptakan masalah baru. Ketidakpastian hukum meningkat. Risiko pembatasan kebebasan anak pun mengintai. Padahal undang-undang menegaskan pemenjaraan anak adalah langkah paling akhir, bukan jalan keluar atas kegagalan administrasi.

Pada tahap eksekusi, peran jaksa menjadi penentu. Jaksa bukan sekadar pelaksana putusan, melainkan penjaga agar putusan itu bermakna. Ketika pelatihan kerja tidak tersedia, membiarkan status anak menggantung adalah bentuk pembiaran. Negara tak boleh kalah oleh alasan teknis.

Lembaga pelatihan kerja, di sisi lain, tidak bisa dipaksa menerima anak di luar kapasitas. Ketentuan hukum justru menuntut pelatihan yang sesuai usia dan kebutuhan anak. Artinya, kesiapan lembaga adalah syarat, bukan pelengkap. Jika kapasitas penuh, kegagalan ada pada perencanaan, bukan pada lembaga.

Masalah ini menunjukkan cacat struktural dalam sistem peradilan pidana anak. Hakim memutus tanpa kepastian sarana. Jaksa kesulitan mengeksekusi. Lembaga terbatas daya tampungnya. Anak menanggung seluruh akibat. Negara hadir lewat regulasi, tetapi absen dalam eksekusi.

Padahal undang-undang menyediakan banyak opsi pembinaan. Pelayanan masyarakat, pembinaan di luar lembaga, hingga rehabilitasi sosial. Semua sah. Semua legal. Yang sering hilang adalah koordinasi dan keberanian mengambil keputusan cepat.

Anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh menjadi korban kedua kalinya—korban dari sistem yang tak siap menjalankan putusannya sendiri. Ketika putusan tak bisa dijalankan, yang gagal bukan anaknya, melainkan negaranya.

Keadilan bagi anak tidak cukup diputus di ruang sidang. Ia harus bekerja. Jika tidak, hukum hanya menjadi teks—tajam ke bawah, tumpul ke dalam sistemnya sendiri.

Follow WhatsApp Channel intelijentipikor.my.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMK Negeri 9 Makassar Catat Peningkatan Peserta Didik, Perkuat Pendidikan Karakter dan Siapkan Lulusan Siap Kerja
Patroli Biru Polsek Pitumpanua Sisir Titik Rawan, Polisi Imbau Warga Waspada Gangguan Kamtibmas*
Kontingen Taekwondo Polda Sulsel Raih 9 Medali pada Kejuaraan Kapolri Cup Banten 2026*
MUBES I Makassar Harley Davidson Club (MHDC) Resmi Digelar, Perkuat Solidaritas dan Persaudaraan Antaranggot
Sinergi Kementan, Polri, dan Pemkab Wajo Wujudkan Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Serempak di Pallawarukka*
Kolaborasi Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Laksanakan Sambang Kunjung, Imbau Warga Waspada Kebakaran
Sat Reskrim Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Dua Tersangka Diamankan
Bhabinkamtibmas Berbaur Dengarkan Saran Masukan Warga Binaan.
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 02:48 WIB

SMK Negeri 9 Makassar Catat Peningkatan Peserta Didik, Perkuat Pendidikan Karakter dan Siapkan Lulusan Siap Kerja

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:06 WIB

Patroli Biru Polsek Pitumpanua Sisir Titik Rawan, Polisi Imbau Warga Waspada Gangguan Kamtibmas*

Minggu, 19 Juli 2026 - 05:46 WIB

Kontingen Taekwondo Polda Sulsel Raih 9 Medali pada Kejuaraan Kapolri Cup Banten 2026*

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:46 WIB

MUBES I Makassar Harley Davidson Club (MHDC) Resmi Digelar, Perkuat Solidaritas dan Persaudaraan Antaranggot

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:34 WIB

Kolaborasi Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Laksanakan Sambang Kunjung, Imbau Warga Waspada Kebakaran

Berita Terbaru