MAKASSAR — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar merilis hasil Operasi Penertiban Knalpot Bising atau knalpot brong yang digelar selama 10 hari, mulai 26 Agustus hingga 4 September 2026.
Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satlantas Polrestabes Makassar, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pimpinan Polrestabes Makassar, termasuk Kapolrestabes Makassar, Kasat Lantas, Kasi Humas, dan Kasi Propam.
Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot tidak standar yang menimbulkan suara bising serta dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, Satlantas Polrestabes Makassar mencatat 353 unit kendaraan bermotor disita atau diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil operasi, sebanyak 186 unit sepeda motor dikenakan tilang. Sementara itu, petugas juga mengamankan sebanyak 218 unit knalpot modifikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
Selain penindakan hukum, kepolisian tetap mengedepankan langkah pembinaan. Sebanyak 327 orang pengendara diberikan pembinaan hukum dan imbauan agar mematuhi aturan lalu lintas serta menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar menegaskan bahwa operasi knalpot brong tersebut bukan kegiatan sesaat. Penertiban akan terus dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat yang selama ini terganggu dengan suara bising kendaraan.
“Operasi Knalpot Brong ini kami laksanakan untuk menindak tegas pelanggaran modifikasi knalpot yang tidak sesuai standar pabrik, menimbulkan suara bising, dan sangat meresahkan masyarakat Kota Makassar. Selama 10 hari operasi, kami bersama seluruh Polsek jajaran turun ke jalan melakukan penindakan secara serentak di titik-titik rawan,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar bukan hanya persoalan suara bising, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap persyaratan teknis kendaraan.

“Kami tegaskan, penertiban ini tidak bersifat sesaat. Kami akan lakukan secara berkelanjutan dan diperketat ke depannya,” tegasnya.
Kasat Lantas juga mengimbau seluruh pengendara sepeda motor di Kota Makassar agar segera mengembalikan kendaraan mereka ke kondisi standar pabrikan.
“Jangan sampai karena ingin tampil beda, justru mengganggu kenyamanan dan ketenangan ribuan warga lain,” katanya
Kapolrestabes Makassar turut memberikan penekanan kepada seluruh jajaran agar penertiban knalpot brong terus dilaksanakan secara konsisten di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
“Kami sangat memperhatikan keluhan masyarakat yang terus masuk terkait gangguan suara bising knalpot brong di berbagai sudut Kota Makassar. Operasi ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menjamin ketertiban umum, kenyamanan, dan keamanan seluruh warga kota,” ujarnya.
Kapolrestabes Makassar meminta agar penindakan tidak berhenti setelah pelaksanaan operasi dan konferensi pers.
“Saya berikan arahan tegas kepada seluruh jajaran: penindakan ini tidak boleh berhenti setelah konferensi pers ini. Penertiban knalpot brong harus menjadi kegiatan rutin yang berkelanjutan di setiap wilayah hukum Polsek jajaran. Jangan ada kompromi atas pelanggaran yang mengganggu hajat hidup orang banyak,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para pengendara bahwa penggunaan knalpot modifikasi yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan gangguan terhadap pengguna jalan lainnya dan masyarakat sekitar.
“Kepada para pengendara, saya harap sadar sendiri bahwa modifikasi knalpot tidak hanya melanggar aturan, tapi juga berisiko menurunkan keselamatan berkendara. Kembalikan knalpot sesuai standar pabrik sebelum kami turun kembali melakukan penindakan yang lebih tegas,” ungkapnya.
Polrestabes Makassar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Masyarakat diminta melaporkan apabila masih menemukan kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau modifikasi knalpot yang menimbulkan suara bising dan mengganggu ketenangan warga.
Kepolisian menegaskan bahwa informasi dari masyarakat akan menjadi bagian penting dalam upaya melakukan penertiban secara berkelanjutan.
Dengan diamankannya 353 unit kendaraan selama operasi, Polrestabes Makassar berharap penindakan tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai ketentuan.
Polisi kembali mengimbau seluruh pemilik sepeda motor agar menggunakan knalpot standar pabrik, melengkapi kendaraan dengan dokumen yang sah, serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas.
Penertiban knalpot brong akan terus dilakukan di berbagai wilayah Kota Makassar sebagai bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Penulis hj (Diana)












Komentar